Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Sosialisasi Penetapan Belanja Impor Kemenkumham TA 2023

 IMG 20230126 WA0041

 

SEMARANG – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dimana Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk menyampaikan program pengurangan impor sampai dengan 5% (lima persen) paling lambat tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat penyampaian bahan penetapan belanja Non PDN/TKDN, Kamis (26/01).

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin didampingi Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, dan Kadiv Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, serta Kabag Umum Budhiarso Widhyarsono mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sangat konsen terhadap Penggunaan Produk Dalam Negeri khususnya di lingkungan Kementerian Lembaga. Presiden mentargetkan di tahun 2023 ini seluruh Kementerian Lembaga telah menyampaikan program pengurangan impor sampai 5% dari total anggaran bagi yang masih melakukan pemenuhan belanja secara impor.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan memberi arahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajarannya yaitu memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, membatasi pembelian produk impor, dan mengoptimalkan pengadaan barjas melalui katalog elektronik sektoral.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN yang juga Kepala UKPBJ Kemenkumham Novita Ilmaris saat memimpin rapat yang dihadiri pula oleh seluruh Pimpinan Tinggi unit eselon I dan seluruh Kantor Wilayah secara virtual.

 

Novita juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan konsen terhadap TKDN dan P3DN dalam melakukan pemeriksaan, hal ini untuk menilai apakah Kementerian Lembaga melaksanakan dengan baik atau tidak.

 

Ia pun mengajak seluruh peserta rapat untuk berkomitmen terhadap perintah pimpinan demi mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

 

Kegiatan diakhiri dengan diskusi mengenai hasil pembahasan Tim P3DN Kemenkumham terkait alokasi belanja impor seluruh unit eselon I di tahun 2023 yang dibatasi 5% dari total anggaran Kemenkumham.

 

IMG 20230126 WA0042


Cetak   E-mail