Kemenkumham Jawa Tengah Raih Predikat Terbaik III Penyelenggara IPK-IKM

E0A74EFF 3804 4F46 9950 7267B3795D2A

JAKARTA – Penyelenggaraan Survey IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapatkan apresiasi.

 

Hal tersebut dibuktikan kala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah meraih predikat Terbaik III Penyelenggaraan IPK/IKM pada Rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan Balitbang Hukum dan HAM, pada Selasa (7/2) di Balitbang Hukum dan HAM RI.

 

Kegiatan rakor teknis ini ditutup secara resmi oleh Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI, Iwan Kurniawan dan diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama Balitbang Hukum dan HAM RI, Pejabat Administrator dan Pengawas Balitbang Hukum dan HAM RI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang HAM dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Se Indonesia.

 

Pada sambutannya Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM Iwan Kurniawan menyampaikan diantaranya perlunya peningkatan koordinasi internal maupun eksternal guna mewujudkan kebijakan berbasis bukti. 

 

“Teknologi seharusnya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Bahwa anggaran tidak harus besar untuk bisa mendapat output yang besar.” Ujar Iwan.

 

Pada akhir Kegiatan ini, diserahkan penghargaan bagi Kantor Wilayah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengkajian penelitian dan pengembangan hukum dan HAM tahun 2022, dengan 5 indikator penilaian yaitu jumlah responden, nilai rata-rata ikm tahun 2022, nilai rata-rata ipk tahun 2022, pembinaan dalam survei, aktif publikasi pada website. 

 

Sebagai informasi, selain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terdapat Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang meraih Penghargaan Terbaik I dan Kanwil Kemenkumham Jambi yang meraih Penghargaan Terbaik II sebagai Penyelenggara IPK-IKM di tingkat Kantor Wilayah Tahun 2022. Diharapkan penghargaan ini dapat memotivasi untuk melaksanakan kinerja lebih baik pada tahun ini.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail