Koordinasi Kemenkumham Jateng ke ATR/BPN Klaten Selesaikan Dugaan Pelanggaran HAM

0CD18514 9415 4BE5 AC25 5ED9DC02420F

KLATEN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM  melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna selesaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional tol Jogja - Solo di ATR/BPN Kantah Klaten pada Rabu (08/02). 

 

Koordinasi ini disambut Kepala Kantor Pertanahan Klaten, Tentrem Prihatin di dampingi Kasi Pengaadaan Tanah dan Pengembangan, Sulistyono.

 

Mengawali pertemuan, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan jika Kanwil Kemenkumham Jateng memiliki penanganan dugaan pelanggaran HAM sesuai dengan Permenkumham No. 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

 

"Koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran HAM dengan berkoordinasi, mengklarifikasi, meminta penjelasan terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang telah disampaikan oleh Pelapor kepada Kanwil ke instansi terkait dalam hal ini ATR/BPN Kantah Klaten terkait dengan aduan dimaksud, " jelasnya.

 

Sebagai catatan, tidak semua aduan yang masuk adalah pelanggaran HAM, namun demikian Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM tetap melakukan upaya klarifikasi, informasi,  rekomendasi. Kegiatan Koordinasi ini juga sebagai bagian pembangunan sinergi diantara institusi terkait dalam mendorong penanganan dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam pemenuhan P5HAM khusunya di wilayah Jawa Tengah.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail