Kemenkumham Jateng Gelar Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah

Picsart 23 03 13 15 52 28 032

Semarang – Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah, Senin (13/03).

Di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Gedung A Lantai V, Tim Analis Hukum menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 C Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu juga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi oleh DPD RI pada Daftar Rancangan Undang-Undang Komulatif Terbuka Program Legislasi Nasional Tahun 2022.

Perwakilan dari Biro Hukum menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 mengenai Pembentukan Provinsi Jawa Tengah tidak relevan lagi untuk diterapkan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Provinsi dapat dijadikan acuan pondasi hukum.

Menanggapi itu, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memaparkan bahwa legal standing hari jadi Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 2 (dua ) bagian, yaitu pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan.

“Lintasan waktu pra kemerdekaan di mulai pada tahun 1905 dan 1 Januari 1930 sedangkan pasca kemerdekaan di mulai pada tahun 19 Agustus 1945, 4 Juli 1950, dan 15 Agustus 1950 yang harus di dukung bukti otentik dokumentasi dan aturan hukum, bukan hanya bersifat yuridis semata namun juga bersifat historis, sosiologis, dan bahkan filosofis sebagai modernisasi kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peringatan hari jadi Provinsi Jawa Tengah untuk dimasukkan 3 (tiga) materi muatan, yaitu kearifan lokal, kemudahan berusaha berbasis risiko dan hak asasi manusia. Lebih lanjut peringatan hari jadi dilaksanakan dengan menyelenggarakan sidang paripurna istimewa DPRD dan upacara peringatan hari jadi dan/atau kegiatannya lainnya.

Sebagai informasi, tata cara penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan hari jadi diatur dalam peraturan tata tertib DPRD dan penyelenggaraan kegiatan lainnya dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hari jadi dengan berpedoman kepada ketentuan yang ada Peraturan Daerah. Hari jadi bertepatan dengan hari libur/hari besar, maka pelaksanaan puncak peringatan hari jadi disesuaikan dengan situasi dan kondisi.


Cetak   E-mail