Temu Sadar Hukum Mengawali Pembinaan Kadarkum di Kabupaten Temanggung

Picsart 23 03 14 09 24 53 890

Temanggung - Kegiatan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) di gelar di Desa Gambasan, Kecamatan Selopampang, KabupatenTemanggung, Senin (13/03).

Kegiatan ini mengawali pembinaan Kelompok Kadarkum di Kabupaten Temanggung tahun ini. Dalam kegiatan ini sebanyak 25 (dua puluh lima) anggota kelompok Kadarkum Desa Gambasan sebagai peserta.

Temu Sadar Hukum kali ini dengan mengangkat Tema “Penyelesaian Permasalahan Hukum di Luar Pengadilan” merupakan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah dengan Pemerintah Desa Gambasan Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung.

Berkesempatan membuka kegiatan, Kepala Desa Gambasan Wahyu Cipto Kumolo memberikan sambutan dan ucapan terimakasih atas adanya kegiatan ini.

"Kami berharap peserta bisa menambah wawasan pemahaman pengetahuan hukum anggota kelompok Kadarkum Desa Gambasan dan seluruh anggota Kadarkum diharapkan mampu menjadi penggerak dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa Gambasan," ujarnya.

Masuk ke inti acara, narasumber Penyuluh Hukum Madya Astiti Dirgahayu memberikan penjelasan tentang pengertian Temu Sadar Hukum dan tujuannnya.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan diskusi antar kelompok yang mengemukakan persoalan dengan materi hukum perkawinan yaitu terkait pernikahan dini dan batas tanah di desa yang kadang terjadi serta mencari solusinya.

Usai diskusi, giliran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan penjelasan dan jawabannya yang lebih tepat dari segi hukum agar masing-masing anggota kelompok Kadarkum semakin lebih paham dan mengerti.


Cetak   E-mail