Bahas Raperda Kota Magelang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Perspektif HAM, Kemenkumham Jateng lakukan Koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Magelang

CD5A0F67 40EE 4EFE 87EB 38318A82ADBD

 

MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui  Bidang Hak Asasi Manusia, yang kali ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh.Hawary Dahlan dan pelaksana Bidang HAM lakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Senin (13/03).

 

Tujuan dilakukannya koordinasi pada hari ini adalah dalam Rangka Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM. Adapun Rancangan Produk Hukum Daerah yang di bahas adalah Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Magelang.

 

Kedatangan tim Kanwil Jateng disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum, Prawerti Prajnajati yang didampingi oleh jajarannya di ruang kerja beliau. 

 

Dalam kesempatan tersebut Hawary menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Maret 2023 nanti, Kanwil Kemenkumham Jateng akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Persiapan Identifikasi/Telaahan Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM.

 

"Pada Rakor nanti, Raperda yang akan kita bahas adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Magelang. Oleh sebab itu kami mengajak Bagian Hukum Setda Kota Magelang untuk menjadi narasumber pada Rakor ini. Kami juga akan mengundang Dinas terkait agar bisa mendapatkan berbagai masukan.” Ujar Hawary.

 

"Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya", lanjunya.

 

"Kami sangat berterima kasih atas undangan dari Kanwil. Semoga di kegiatan Rakor nanti bisa berjalan dengan lancar dan Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Magelang bisa memperharikan Hak - Hak Asasi Manusia", pungkas Prawerti. 

 

Sebagai informasi, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail