Kemenkumham Jateng Ikuti Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja. Ini Pesan Yang di Terima Dari Dirjen AHU

IMG 20230314 WA0058

DENPASAR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Tahun 2023 di The Sakala Resort Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara turut mengikuti agenda tahunan tersebut.

Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama 4 hari itu, dibuka oleh Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar, Selasa (14/03).

Dalam sambutan dan arahannya, Dirjen AHU memberikan apresiasi atas konsistensi yang telah ditunjukkan oleh jajaran Ditjen AHU dan Kantor Wilayah atas pelaksanaan dan pencapaian Target Kinerja di tahun 2022.

“Berdasarkan data yang saya terima, tercatat seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah melaporkan progres pelaksanaan Target Kinerja secara tepat waktu, dengan rata – rata nilai Tarja Kanwil di atas 80,” kata Cahyo.

Dia mengatakan, Tarja penyelenggaraan administrasi hukum di wilayah sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah peningkatan layanan AHU di tingkat wilayah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan AHU.

Selain itu, Cahyo mengingatkan pentingnya Target Kinerja terkait publikasi dan sosialisasi semua layanan, baik layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan, apostille, Perseroan Perorangan dan layanan lainnya yang ada di Ditjen AHU.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang jelas terkait layanan AHU, dimana hal ini dapat berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Cahyo.

Dia menambahkan sesuai dengan pembahasan pada kegiatan Rakor Evaluasi Kinerja Kanwil yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022, telah berhasil menginventarisasi beberapa permasalahan dan isu yang dihadapi oleh Kanwil.

Beberapa permasalahan yang ada, sambung Cahyo, yakni data pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum dilaporkan ke Ditjen AHU serta banyaknya masyarakat yang masih belum memahami mengenai layanan AHU, khususnya terkait dengan kewarganegaraan, pewarganegaraan, layanan apostille, maupun Perseroan Perorangan dan perlunya menjalankan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait pengawasan Notaris.

“Notaris membutuhkan penangan khusus karena profesi notaris menjadi sorotan bagi target pemerintah dan saat ini masih banyak ditemukan beberapa Notaris di wilayah yang menolak untuk diaudit penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),” tegas Cahyo.

Dia juga mengajak jajaran AHU di wilayah untuk terus melakukan pengawasan terhadap profesi notaris, sehingga audit kepatuhan notaris pada PMPJ dapat dijalankan dengan baik.

Hal ini wajib dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya sebagai upaya untuk mendukung Indonesia menjadi anggota FATF serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Ditjen AHU berkomitmen penuh untuk untuk menjadi mendukung anggota FATF pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang. Sehingga salah satunya perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan Pengawasan Notaris,” ujarnya.

Terkait partai politik, Cahyo memaparkan, berdasarkan data, masih banyak terdapat alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang kurang akurat dan terupdate, terpadu serta mudah diakses sehingga perlu adanya kepastian data dan pengarsipan.

Dia juga meminta agar semua jajaran Ditjen AHU Pusat dan wilayah untuk menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

“Tugas fungsi Ditjen AHU pusat dan wilayah sangat banyak dan tidak terkoneksi antara bidang satu dengan lainnya,” kata dia.

Cahyo juga mengajak Kantor Wilayah berperan aktif untuk mendorong pengisian kuisioner prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ) guna memetakan risiko notaris, melakukan rekapitulasi sanksi yang pernah dijatuhkan MPW & MPD terhadap Notaris (teguran).

Selanjutnya, mendorong notaris yang belum daftar GO-AML utuk segera mendaftar dan melakukan sosialisasi terkait TPPU/TPPT, penerapan PMPJ, dan Beneficial Ownership (BO).

“Sebagai catatan untuk pelaksanaan sosialisasi, meskipun tidak dimasukkan dalam Tarja tahun 2023, Kanwil tetap dapat melaksanakan sosialisasi PMPJ dan BO karena sudah tersedia dalam postur anggaran Kanwil 2023,” ungkap Cahyo.

Ditjen AHU sendiri telah menyusun 5 Target Kinerja dan 6 Target Kinerja Penyelenggaraan Layanan AHU di Wilayah Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.


Cetak   E-mail