Kemenkumham Jateng Undang Bagaian Hukum Kota Magelang dan DPMPTSP Kota Magelang Bahas Rancangan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM

55428E0D D1CD 462F ACF4 2753E892C4D4

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui bidang HAM mengundang Bagian Hukum Setda Kota Magelang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang dalam rangka pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM, Rabu (15/03) di Ruang Rapat Yudhistira, Kanwil Jateng.

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan bertujuan untuk membahas Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Magelang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Magelang.

Pada sambutannya, Lista menyampaikan terima kasih kepada perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Magelang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang dan telah hadir memenuhi undangan dari Kanwil Jateng.

Selanjutnya Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi terhadap semangat Bagian Hukum Setda Kota Magelang dan DPMPTSP Kota Magelang dalam menyusun Peraturan Daerah tersebut dengan tujuan yang baik dalam hal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Magelang. Hawary juga menambahkan bahwa dalam penyusunan Peraturan tersebut harus melindungi Hak Asasi Manusia karena didalam perda tersebut ada hak masyarakat yang harus terpenuhi dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Agenda pertama pemaparan dari Chairul Alim, Sub Koordinator Perundang-undangan Setda Kota Magelang terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang membahas Sistematika penyusunan Peraturan Daerah yang harus memenuhi beberapa aspek sesuai dengan perundang-undangan.

"Dalam Proses Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam hal ini di dalam ketentuan pidana untuk dicermati kembali sesuai dengan kebutuhan daerah dan mengacu dengan Undang-Undang terkait", jelas Chairul.

Agenda kedua adalah pemaparan materi dari Etik Ismariyati, Analis Kebijakan Madya DPMPTSP Kota Magelang. Dalam paparannya Etik menyampaikan bahwa Rapeda yang disusun ini telah berlandaskan azas materi muatan dan azas keadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail