Berikan Penyuluhan Hukum, Pembina Apel Sampaikan Materi Cegah Kekerasan Anak

245C0DD7 EEEC 4038 9A8A A9002F272DDC 

SEMARANG - Mengambil tempat sebagai pembina apel, JFT Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah berikan materi terkait kekerasan kepada anak dan perilaku brutal yang dilakukan oleh anak kepada seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Jum’at (17/03) di Lapangan Kanwil.

 

“Maraknya kasus terjadi kekerasan kepada anak dan perilaku brutal yang dilakukan oleh anak dan remaja menjadi perhatian saya kali ini. Hal tersebut bisa terjadi karena ada kontribusi yang besar sebagai orang tua.” Ujar Lilin.

 

“Mungkin ada orang tua yang merasa jika anak diberikan fasilitas yang lebih itu sudah membuat anak kita itu nyaman ternyata tidak. Salah satu faktor lain adalah kesibukan orang tua yang membuat orang tua lalai dalam melakukan kontrol terhadap anak dalam pergaulan serta bermedia sosial.” Sambungnya.

 

Lilin juga mengingatkan bahwa anak adalah tanggung jawab dari orang tua, jadi sebagai orang tua harus menyadari bahwa pengasuhan dan pendidikan anak adalah kewajiban orang tua.

 

“Kami mengingkatkan kembali bahwa menurut Undang-Undang perlindungan anak yang berisi bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.” Tutupnya.

 

Pada apel pagi ini dilanjutkan dengan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, seluruh pegawai dan PPNPN.

@kemenkumhamri

#KemenkumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail