Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Wonosobo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

IMG 20230317 WA0053

SEMARANG - Dalam upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah yang harmonis dan implementatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (16/03).

Memimpin jalannya rapat, Perancang Kantor Wilayah yang diwakili Tabah Ikrar Prasetya dan Rika Marlina selaku Perancang Muda pada Kantor Wilayah mengungkapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 5 Januari 2022, memiliki konsekuensi bagi daerah untuk segera Menyusun rancangan peraturan daerah terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat tersebut membahas mengenai susbtansi rancangan dan teknis penyusunan yang bertujuan agar rancangan peraturan tersebut tidak terjadi tumpang tindih maupun saling bertentangan dengan peraturan perundang-undnagan lain baik yang sama tingkatnya maupun lebih tinggi hierarkinya. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.

Berkaitan dengan subtansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hampir secara keseluruhan sudah sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rapat dihadiri ini oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Wonosobo, BPKAD Kabupaten Wonosobo, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Wonosobo.


Cetak   E-mail