Kemenkumham Jateng-Kemenkomarives Jalin Sinergi dalam Mediasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Picsart 23 03 18 09 33 16 374

SEMARANG - Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dapat diselesaikan melalui tahapan mediasi. Itulah yang selalu Kanwil Kemenkumham Jateng upayakan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran KI.

"Periode tahun 2022-2023 tercatat ada 11 kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselesaikan melalui tahapan mediasi," ungkap Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto pada rapat koordinasi dengan Plt. Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rustam Effendi melalui zoom, Jumat (18/03).

Adapun kasus tersebut antara lain: (1) Pelanggaran Hak Cipta Film Dokumenter, (2) Pelanggaran Hak Cipta Buku oleh SMP Negeri 11 Magelang, (3) Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik NU, (4) Pelanggaran Hak Cipta buku a/n.Terlapor Debora Kota Solo, (5) Pelanggaran Merek Bioinsulin Kab. Rembang, (6) Pelanggaran Merek plastik "delima" Kabupaten Karanganyar, (7) Pelanggaran Hak Cipta Kitab Al Ibriz, (8) Pelanggaran Desain Industri botol minuman kemasan, (9) Pelanggaran Merek garam "jempol" Kab. Pati, (10) Pelanggaran Hak Cipta lagu di Kabupaten Tegal dan (11) Pelanggaran Merek "Setia Hati Terate" Kabupaten Jepara yang semuanya diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan yaitu dengan mediasi.

Dalam menjalankan fungsi penegakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah selalu menggandeng stakeholder atau dinas terkait untuk membantu penyelesaian sengketa pelanggaran KI.

Demikian halnya dengan Kementerian lain seperti dalam proses mediasi kasus pelanggaran Hak Cipta Kitab Al Ibriz. Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggandeng Kementerian Agama sehingga proses mediasi berhasil dilakukan dengan baik, begitu pula dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Cipta Buku SMP 11 Magelang, peran Dinas Pendidikan setempat sangat berperan aktif membantu Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah hingga proses mediasi selesai dengan baik.

Dengan demikian keterlibatan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI sebagai Saksi mediasi dugaan pelanggaran Hak Cipta yang sedang ditangani oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sangat penting dan dibutuhkan.

Imbauan ini disambut baik dan positif oleh Rustam Efendi untuk selanjutnya tidak hanya sebatas menjalin hubungan koordinasi saja, akan tetapi dapat terjalin kolaborasi yang apik antara Kementerian Koordinator Bidang Marives dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di bidang Kekayaan Intelektual.

Sebagai contoh, di wilayah Jawa Tengah terdapat 3 (tiga) Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yaitu Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Karimun Jawa. Diharapkan agar Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat berkolaborasi dengan Kemenkomarives dalam hal pelindungan kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Tengah yang menjadi bagian dari DPSP untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan daya tarik wisata bukan hanya di Jawa Tengah saja melainkan secara Nasional.

 


Cetak   E-mail