Bahas Raperda Pemberdayaan Perempuan dari Perspektif HAM, Kemenkumham Jateng Hadiri Undangan Pansus DPRD Kota Semarang

8BB4561A F153 4298 9FFB 6F78B72EEDF7

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menghadiri rapat pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pemberdayaan Perempuan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (21/03).

 

Agenda pada rapat kali ini adalah pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pemberdayaan Perempuan. Rapat dibuka oleh Rahmulyo Adiwibowo selaku ketua Pansus, di dampingi Anang Budi Utomo, dan Abdul Majid dari Komisi D DPRD Kota Semarang.  

 

Rahmulyo menyampaikan bahwa "pembuatan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan idealnya ada kunjungan peninjauan lapangan." Ujarnya. 

 

Rapat pembahasan dihadiri oleh Anggota Pansus Raperda Pemberdayaan Perempuan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah; Inspektorat Kota Semarang; Bapenda Kota Semarang; BPKAD Kota Semarang; Bappeda Kota Semarang; Kesbangpol Kota Semarang; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang; Dinas Sosial Kota Semarang; Dinas Pendidikan Kota Semarang; Dinas Kesehatan Kota Semarang; Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang; Dinas Perdagangan Kota Semarang; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistikdan Persandian Kota Semarang; Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang; Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang; Bagian Hukum Setda Kota Semarang; Bagian Organisasi Setda Kota Semarang; Perumda Bank Pasar; Tenaga Ahli DPRD; Tim Penyusun NA/Raperda.

 

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menyampaikan bahwa "Perda yang dibentuk harus sesuai dengan regulasi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah."Ungkapnya.

 

Lebih lanjut, bahwa "Dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian,  pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia, serta dalam pembentukan produk hukum daerah tersebut, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dimaksud.", Ujarnya.

 

 

Selanjutnya Hawary mengatakan "Asas kejelasan dalam perumusan dan asas dapat dilaksanakan harus dapat terpenuhi dalam penyusunan draft peraturan daerah ini" Pungkasnya.

 

Akademisi dari Tim Penyusunan Naskah Akademik dalam paparanya menyampaikan bahwa "pentingnya P5HAM dalam pemberdayaan perempuan ini perlu diatur dan terdapat beberapa muatan pasal yang memang harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman." Tutupnya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan dan mekanisme serta pembahasan pasal per pasal Raperda dimaksud.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail