Kemenkumham Jateng Lakukan Penggalian Data Lapangan Evaluasi Kebijakan pada Bagian Hukum Setda Kab. Boyolali

D4710FF8 3E14 4969 8861 64BCBBD5E5AF 

BOYOLALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang dipunggawai oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Kepala Sub. Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melaksanakan penggalian data lapangan evaluasi kebijakan di Bagian Hujum Setda Kabupaten Boyolali,  pada hari Kamis (04/05).

 

Kegiatan ini diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hendrarto Setyo Wibowo didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Boyolali, Agnes Sri Sukartiningsih diruangan Wijaya Kusuma Setda Kab Boyolali.

 

Lista menyampaikan tujuan kegiatan penggalian data lapangan  dalam penyusunan evaluasi kebijakan dengan mengambil fokus evaluasi Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kab/Kota Peduli HAM yaitu untuk mengetahui kendala implementasi dari Permenkumham dimaksud. 

 

“Harapan kami dalam penggalian data melalui instrumen penelitian yang telah disusun oleh Tim  Peneliti FH Universitas Negeri Semarang dapat diperoleh hasil  maksimal untuk menentukan rekomendasi yang nantinya dapat disampaikan dalam hasil evaluasi ini. Kiranya dapat menjadi saran dan masukan untuk melakukan perubahan kebijakan atau menentukan kebijakan baru,” ujar Lista.

 

Lista menegaskan dengan mengambil salah satu daerah sampling Kabupaten Boyolali sekaligus melakukan pendampingan dalam pemenuhan dokumen KKPHAM, dengan harapan tahun 2023 Kab Boyolali bisa mendapatkan Penghargaan KKPHAM.

 

Hendrarto Setyo Wibowo Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Boyolali menyambut baik kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ke Kab Boyolali.

 

“Kami akan berusaha untuk memenuhi semua data dukung terkait KKPHAM dan harapannya kab boyolali bisa mendapatkan penghargaan KKPHAM tahun 2023,” tandas Hendrarto.

 

Setelah itu, tim Kanwil Kemenkumham Jateng melanjutkan diskusi dengan bagian hukum setda Kab. Boyolali dengan membahas 34 point pada instrumen penelitian yang tersedia.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail