Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Jateng Harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Sragen

Picsart 23 05 05 15 50 56 628

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, Jumat (05/05).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan usulan dari eksekutif dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari inisiatif DPRD Sragen.

“Dari kegiatan ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum membuka kegiatan.

Dalam rapat harmonisasi yang dilakukan bersama DPRD Sragen, Bagian Hukum dan perangkat daerah teknis Kabupaten Sragen disampaikan juga beberapa penyesuaian baik sisi substansi materi muatan maupun teknik penyusunan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Melalui Kepala Bagian Hukum Sragen, Priyo Dwi Atmanto menyampaikan ucapan terima kasih atas difasilitasi harmonisasi dua Raperda dari Kabupaten Sragen. Ia mengungkapkan masukan -masukan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tentu akan meningkatkan kualitas Perda yang dihasilkan di Kabupaten Sragen.


Cetak   E-mail