Kemenkumham Jateng Harmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Bupati Demak

Picsart 23 05 10 00 16 55 566

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah lakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, (09/05).

Tiga Raperkada tersebut yakni Raperbup tentang Penataan Dusun, Raperbup tentang Perubahan Perbup Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Demak, dan Raperbup tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Demak.

“Dari kegiatan ini diharapkan nantinya menghasilkan Peraturan Bupati yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan serta akan memangkas birokrasi dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat,” ujar Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum membuka kegiatan.

Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Demak, Kendarsih Ariani, menyampaikan banyak terimakasih atas difasilitasinya harmonisasi 3 raperkada dari Kabupaten Demak, masukan - masukan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tentu akan meningkatkan kualitas Perkada yang di hasilkan di Kabupaten Demak.

"Perkada sebagaimana diamanatkan dalam UU 13 tahun 2022 wajib dilakukan harmonisasi sehingga Kabupaten Demak akan selalu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut OPD terkait, Dinpermades P2KB, Dinkominfo didampingi Bagian Hukum Kab. Demak serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah.


Cetak   E-mail