Penggalian Data Lapangan Evaluasi Kebijakan oleh Kemenkumham Jateng di Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan

F88728E7 595E 45ED 8474 F0A7378CE019 

PEKALONGAN - Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan adalah lokasi ke-3 yang menjadi sampel untuk penggalian data lapangan evaluasi kebijakan terkait implementasi Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria KKPHAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang dipunggawi oleh Bidang HAM, pada Kamis (11/05).

 

Tim Kanwil Kemenkumham Jateng yang dipimpin oleh  Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan ini lditerima oleh Kepala Bagian Hukum, Rofieq dan didampingi Analis Hukum Muda Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Agus Hamzah.

 

Penggalian data lapangan evaluasi kebijakan terkait implementasi Permenkumham No.22 Tahun 2021 Tentang Kriteria KKPHAM bekerjasama dengan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

 

Dalam kesempatan ini, Lista  menyampaikan tujuan penggalian data lapangan ini di Kota Pekalongan adalah sebagai salah satu kota yang menjadi sampel didalam penggalian data lapangan. 

 

“Penggalian data lapangan ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi bagian hukum setda kota Pekalongan didalam pengumpulan dokumen KKPHAM dilapangan dengan melibatkan perangkat daerah lainnya,” ujar Lista.

 

“Untuk pengumpulan dokumen KKPHAM paling lambat tanggal 15 Mei 2023 kami harapkan untuk segera memperbaiki dokumen KKPHAM yang telah diperiksa oleh bidang HAM Kemenkumham Jawa Tengah,” sambungnya

 

Rofieq menyambut baik kedatangan tim Kemenkumham Jawa Tengah ke Kota Pekalongan. 

 

“Kami mohon pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah didalam pengumpulan dokumen KKPHAM Kota Pekalongan harapannya kota Pekalongan Tahun 2023 bisa memperoleh penghargaan Kab/Kota Peduli HAM,” tandas Rofieq.

 

 

Kegiatan dilanjutkan dengan membahas 34 point dalam instrumen tentang implementasi Permenkumham No.22 Tahun 2021 dengan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail