Undang-Undang Pemasyarakatan Kembali Disosialisasikan oleh Pembina Apel

ABBF144F 2046 4294 B239 ED4BC73DD067

SEMARANG - Apel pagi bisa jadi media bagi pimpinan untuk memberikan arahan hingga wejangan. Pagi ini, sebagai pembina apel pagi, Analis Hukum Madya, Dendy Lesmana Ellion mengimbau untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (12/05).

 

Pada kesempatan tersebut, pria yang kerap disapa Dendy ini menjelaskan bahwa pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat mindset  yang harus diketahui yaitu  Restorative Justice dan Pemulihan Korban

 

“Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak hanya fokus pada satu titik saja yaitu fokus pada pelaku tetapi berfokus pada pelaku dan korban. Pelaku tidak hanya diberikan sanksi tetapi juga koreksi, pemulihan bukan hanya untuk korban tetapi juga untuk pelaku,” ujar Dendy.

 

Selanjutnya, Dendy juga memaparkan tentang mindset anti korupsi kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng. 

 

“Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB bahwa seluruh ASN integritasnya berfokus pada bagaimana melawan tindak korupsi,” sambungnya.

 

“Tindak korupsi bukan hanya berhubungan dengan uang, tetapi juga bagaimana perilaku kita dalam mengelola jam kerja. Terlambat masuk kerja merupakan salah satu contoh korupsi waktu,” pesannya.

 

Apel pagi yang dilanjutkan dengan senam bersama ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN serta mahasiswa yang melaksanakan magang di Kantor Wilayah.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail