Peracang Kemenkumham Jateng Lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, & Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Sukoharjo

Picsart 23 05 15 18 28 52 149

SEMARANG - Sebagai bentuk pelayanan dalam pembentukan regulasi di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, (15/05). Raperda pada Kabupaten Sukoharjo yang dibahas yakni tentang penyelenggaraan kearsipan.

Membuka kegiatan Deni Kristiawan selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah berjalan dan pentingnya pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.

“Rapat ini bertujuan agar Rancangan Peraturan Daerah yang dibentuk akan harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dari legal draftingnya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Deni.

Dilanjutkan secara teknis oleh Perancang Kantor Wilayah yang diwakili Sinta Wijayanti, Rika Marlina, Nenklia Senja Contina Rona Merona dan Dodo Kurnianto, diungkapkan bahwa setelah diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 5 Januari 2022, membawa konsekuensi bagi daerah untuk segera menyusun rancangan peraturan daerah terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sedangkan beberapa masukan terkait rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Penyelenggaraan Kearsipan terutama bab mengenai Pidana harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Turut hadir dalam rapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sukoharjo.


Cetak   E-mail