Kemenkumham Jateng Lakukan Penggalian Data Lapangan Evaluasi Kebijakan di Bagian Hukum Setda Kab Demak

009BDA72 0947 4118 BC01 A65BBC06A6B5

DEMAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAN Jawa Tengah MELALU bidang HAM melakukan penggalian data lapangan ke Bagian Hukum Setda Kab Demak pada hari Senin (15/05).

 

Penggalian data lapangan evaluasi kebijakan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab Demak Kendarsih Iriani didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum Okky Andrianto diruangan Kepala Bagian Hukum Setda Kab Demak.

 

Mengawali kegiatan penggalian data lapangan ini Hawary Kasubid Pemajuan HAM menyampaikan tujuan penggalian data lapangan ini mengenai instrumen Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang KKPHAM yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unnes Semarang.

 

Lebih lanjut, Hawary menyampaikan tujuan penggalian data lapangan ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi bagian hukum setda kab. Demak didalam penggumpulan dokumen KKPHAM dilapangan dengan melibatkan perangkat daerah lainnya.

 

Dekan Fakultas Hukum Unnes Semarang Dr. Ali Masyhar menyampaikan instrumen tentang Permenkumham No. 22 Tahun 2021 mengenai KKPHAM berisi 34 point dengan berdiskusi bagian hukum setda Kab.Demak.

 

Kendarsih Irian Bagian Hukum Setda Kab.Demak menyambut baik kunjungan tim Kemenkumham Jawa Tengah dan Dekan Fakultas Hukum Unnes Semarang ke Bagian Hukum Kab.Demak terkait penggalian data lapangan evaluasi kebijakan Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang KKPHAM.

 

Diakhir kegiatan ini, Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan harapannya tahun 2023 Kab. Demak memperoleh penghargaan Kab/Kota Peduli HAM.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail