Pembina Apel Jelaskan Peraturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

B2C8DDA0 EBB9 40C5 AF9A E2B5C529FAFF
SEMARANG- Jalan bebas hambatan atau jalan tol menjadi salah satu pilihan masyarakat agar bisa lebih cepat sampai ke tujuan. 

 

Namun tidak sedikit masyarakat yang belum memahami aturan berkendara di jalan tol.

 

Tidak jarang, pemahaman yang belum cukup tersebut membuat terjadinya kecelakaan di jalan tol. Salah satunya pemahaman perihal penggunaan bahu jalan.

 

Hal ini menjadi perhatian dari Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supar Sigit Rudianto, sebab acapkali terjadi kecelakaan sepanjang jalan tol.

 

Ia mengatakan penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

 

"Bahu jalan tol digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat saja," ungkapnya saat menjadi pembina apel pagi, Kamis (15/06) bertempat di halaman kantor wilayah.

 

Bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol.

 

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

 

Pelanggarnya pun bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

 

"Menyalip melalui bahu jalan tol juga akan membahayakan pengendara yang lain," tuturnya.

 

Sama seperti menyalip di bahu jalan, sambung Sigit, beristirahat dengan menepi di bahu jalan tol juga tidak dibenarkan. 

 

Cara terbaik untuk beristirahat, tentu dengan masuk ke rest area atau lebih baik keluar dari ruas jalan tol dan mencari tempat parkir yang aman.

 

"Tahan sampai rest area atau fasilitas pemberhentian yang sudah disediakan, seperti SPBU, masjid ataupun rumah makan," jelasnya.

 

Mengikuti apel pada kesempatan ini, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.

 

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*Jateng PASTI Produktif*

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

 

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail