Kemenkumham Jawa Tengah Hadiri Public Hearing Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang

C8DFF269 66D2 489F 9F04 0219800506B1

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menghadiri Publik Hearing Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang paripurna DPRD Kota Semarang, pada Kamis  (15/06).

 

Acara dipimpin oleh Rukiyanto Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang selaku selaku Ketua Pansus Raperda Kota Semarang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam penjelasannya, Rukiyanto menyatakan bahwa Kegiatan Public Hearing dilaksanakan untuk  menerima masukan dan saran dari Peserta Publik Hearing terhadap penyusunan Raperda. Sehingga maksud dan tujuan dari terbentuknya Raperda ini bisa tercapai.

 

Selanjutnya Nugroho Saputra sebagai Tim Penyusunan Raperda menjelaskan secara singkat mengenai latar belakang, ruang lingkup, asas maksud dan tujuan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam kesempatan ini Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menyampaikan bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa salah satu asas materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kemanusiaan.

 

 “Perda yang dibentuk harus sesuai dengan regulasi kemudian diharmonisasi sesuai dengan Perspektif HAM yaitu Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, didasarkan pada hierarki Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Hawary.

 

Sebagai informasi kegiatan Publik Hearing dihadiri perwakilan dari PT. Argamukti Pratama, Pangkalan Udara Utama Ahmad Yani Puspenerbad; PT. Semarang Pesona Semesta; Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang; Kantor Kementerian Agama Kota Semarang; Tenaga Ahli DPRD Kota Semarang / TA Komisi  dan OPD Kota Semarang.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail