Gelar Temu Sadar Hukum, Kemenkumham Jawa Tengah Tekankan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian di Desa

IMG 20230615 WA0024

Sukoharjo – Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terhadap Desa Binaan Sadar Hukum ialah dengan melaksanakan Temu Sadar Hukum. Temu Sadar Hukum kali ini digelar di Desa Bulu Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Kamis (15/6).

Desa Bulu merupakan salah satu desa binaan sadar hukum yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 180/1015/2015 tentang Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Sukoharjo tanggal 7 Desember 2015. Maka dari itu, agar desa binaan tersebut dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum maka perlu dilaksanakan pembinaan, salah satunya melalui giat Temu Sadar Hukum.

Temu Sadar Hukum kali ini fokus mengangkat tema Penyelesaian Permasalahan Hukum di Luar Pengadilan. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.

"Melalui giat Temu Sadar Hukum ini diharapkan Kelompok Kadarkum Desa Bulu sebagai peserta dari Temu Sadar Hukum dapat memiliki dan meningkatkan pemahaman hukumnya mengenai penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan yakni melalui musyawarah keluarga, musyawarah desa, dan musyawarah adat," ujar salah satu penyuluh hukum.

Narasumber pada Temu Sadar Hukum ialah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Wedi Waryanto dan Lilin Nurchalimah, serta dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nurwita Kusumaningrum. Hadir pula pada giat ini dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Pizza Samudera, Kepala Desa Bulu, dan perwakilan dari Kecamatan Polokarto.


Cetak   E-mail