Dorong Reregulasi Sektor Kepariwisataan, Kemenkumham Jateng Lakukan FGD Analisis dan Evaluasi Produk Hukum

IMG 20230615 WA0030

*Dorong Reregulasi Sektor Kepariwisataan, Kemenkumham Jateng Lakukan FGD Analisis dan Evaluasi Produk Hukum*

Semarang - Upaya percepatan penataan regulasi di daerah melalui simplifikasi terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dengan menggelar FGD Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Provinsi Jateng terkait sektor Kepariwisataan, Kamis (15/6).

Mengawali kegiatan, Plt. kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, menyampaikan bahwa sektor pariwisata telah memberikan peran penting dalam peningkatan pembangunan di daerah.

Ia mengungkapkan pembangunan kepariwisataan Jawa Tengah harus didorong pengembangannya secara lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk meningkatkan keunggulan banding dan keunggulan saing kepariwisataan Jawa Tengah dalam peta Kepariwisataan nasional maupun internasional.

"Sebagai upaya mendorong pembangunan kepariwisataan Jawa Tengah maka perlu dilakukan penataan regulasi yang berkesinambungan. Upaya penataan regulasi salah satunya melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," ujar Deni.

Kelompok Kerja Analisis dan Avaluasi Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh anggota Pokja dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Abi Dzar Al Ghifari, S.H. menyampaikan saat ini tahap yang tengah dilakukan adalah inventarisasi Produk Hukum Daerah Jawa Tengah sektor Pariwisata.

“Berdasarkan hasil inventarisasi, kami menemukan terdapat 3 (tiga) Peraturan Daerah dan 3 (tiga) Peraturan Gubernur yang menjadi objek analisis dan evaluasi. Adapun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah sektor Pariwisata yang menjadi objek analisis dan evaluasi adalah: Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pramuwisata Di Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah,” jelas Abi dalam paparannya.

Perkembangan regulasi di tingkat pusat mendorong perlu dilakukan analisis dan evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah sektor pariwisata. Dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Pariwisata maka produk hukum daerah Jawa Tengah perlu dilakukan penyesuaian.

Disamping itu sesuai arahan Presiden bahwa perlu dilakukan penyederhanaan regulasi yang mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini menghadirkan narasumber Analis Hukum Ahli Madya, Bp Reza Fikri Febriansyah, S.H. M.H. dari Pusat Analisis dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menyampaikan materi mengenai gambaran umum Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Bahwa Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan ini merupakan alat untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang menjadi objek analisis dan evaluasi masih relevan, diubah atau perlu dilakukan pencabutan. Dalam paparannya, Reza mengingatkan bahwa penentuan tema serta penentuan produk hukum daerah yang akan dipilih sebagai objek kajian pelu memperhatikan pedoman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, bahwa Perda yang akan dilakukan Analisis dan Evaluasi diutamakan Perda Provinsi yang minimal telah berlaku selama 2 (dua) tahun dan Perda yang meimili isu krusial.

Adapun dalam pelaksanaanya nanti, kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap Perda yang telah ditentukan perlu berpedoman kepada metode enam dimensi. Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan berjalan lebih baik serta menghasilkan hasil rekomendasi yang berdaya guna dan berhasilguna jika dilakukan dengan upaya yang sinergis dan kolaboratif dengan berbagain instansi yang memiliki kewenangan dengan peraturan daerah yang sedang diangkat menjadi objek Analisis dan Evaluasi.

Reza juga mengingatkan salah satu tujuan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah adalah untuk mendukung Program Pembentukan Perda. Untuk mencapai tujuan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah. Maka untuk mencapai tujuan tersebut Reza mendorong peran Analis Hukum baik yang berada di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah maupun Analis Hukum yang bertugas di berbagai Instansi di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk semakin memaksimalkan perannya.


Cetak   E-mail