Gelar Temu Sadar Hukum, Kemenkumham Jateng Sampaikan Penyelesaian Masalah secara Kekeluargaan merupakan Budaya Bangsa

Picsart 23 06 20 16 53 51 280

Semarang – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum Binaan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang kembali menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum, Selasa (20/06).

Giat Temu Sadar Hukum yang dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Diah Supartiningtias, S.H., M.Kn., kembali mengambil topik Penyelesaian Permasalahan Hukum di Luar Pengadilan.

Dalam sambutannya, Diah menyampaikan harapannya bahwa sebagai salah satu bentuk pembinaan kelurahan di Kota Semarang menuju Kelurahan Sadar Hukum, giat Temu Sadar Hukum menjadi kegiatan yang strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat di Kota Semarang.

“Terlebih lagi, penyelesaian permasalahan di luar pengadilan yaitu salah satunya melalui perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, ataupun tokoh agama, sudah menjadi budaya bangsa,” ujarnya.

Narasumber pada Temu Sadar Hukum ialah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Dr. Agus Winoto dan Dr. R. Danang Agung Nugroho, serta dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nurwita Kusumaningrum, S.H., M.H.

“Tujuan akhir yang hendak dicapai dengan diselesaikannya permasalahan hukum di luar pengadilan ialah dapat memperbaiki dan menjaga rasa kekeluargaan, guyub, dan kedamaian yang hidup dan berkembang di masyarakat sebagai bentuk kebudayaan dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat,” ujar Danang.

Temu Sadar Hukum kali ini difokuskan pada Kelurahan yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kota Semarang sejumlah 16 (enam belas) kelurahan.

Kegiatan Temu Sadar Hukum di Kota Semarang dihadiri oleh Lurah beserta perangkat dari Kelurahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Semarang. Tujuan dari Temu Sadar Hukum adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum tentang hukum.


Cetak   E-mail