Kemenkumham Jateng Kembali Terima Aduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Hak Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

D8D8FFE4 71DC 46B4 B3AC 2EB11CF3347B

 

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan kembali menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait Hak Pekerjaan dan Penghidupan yang layak, pada Selasa(20/06).

 

Sebagai wujud kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) Bidang HAM Kanwil Kumham Jawa Tengah kembali menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait Hak Pekerjaan dan Penghidupan yang layak masalah ketenagakerjaan.

 

Pengadu diterima langsung oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan yang menyampaikan sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM pengaduan ini akan kami terima terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan berkas administrasi pengaduan yang selanjutnya jika berkas sudah lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan substansi untuk menetapkan bahwa adanya pelanggaran atau tidak.

 

Sebagi informasi, Dengan berlakunya Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2022, maka Permenkumham No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Hadirnya peraturan baru ini merupakan upaya untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam P5HAM.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail