Inventarisir Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Koordinasi Provinsi dengan Kab/Kota Se-Jateng

Picsart 23 06 22 07 01 36 718

Semarang - Dalam rangka percepatan penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Kanwil Kemenkumham Jateng turut berpartisipasi dalam pengharmonisasian Raperda yang diajukan.

Hal itu disampaikan melalui Kasubbid FPPHD, Ahmad Shohib dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Perda PDRD Kab/Kota se-Jawa Tengah di MG Setos Hotel Semarang, Rabu (21/06).

Dalam gelaran rapat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum itu, Shohib menyampaikan Kanwil Kemenkumham Jateng telah selesai mengharmonisasikan 25 Raperda PDRD yang diajukan.

"Kanwil akan terus mendukung upaya percepatan penyusunan Perda tentang PDRD ini, karena dengan telah diundangkannya PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 16 Juni yang lalu, menjadi pedoman bagi Pemda dalam penyusunan substansi materi muatan Raperda PDRD, sehingga dapat segera dimohonkan harmonisasinya ke Kanwil," kata Shohib.

Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa adanya PP tersebut merupakan pedoman bagi Pemda dalam menerbitkan Perda dan Perkada terkait PDRD sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Daerah.

"PDRD menjadi materi yang sangat krusial bagi Pemda untuk memproyeksikan Pendapatan dan Penerimaan Daerah dalam upayanya membangun perekonomian setempat," ujarnya.

Rakor tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan secara daring dengan peserta BPKPAD dan Bagian Hukum Kab/Kota se-Jawa Tengah.


Cetak   E-mail