Kemenkumham Jateng Sampaikan Tahapan Pembentukan dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Magelang

IMG 20230622 WA0006

Magelang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengedukasi masyarakat Desa Gunungsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang melalui kegiatan pembentukan dan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum agar dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum, Rabu (21/06)

Hadir pada giat tersebut sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Masnur Tiurmaida. Dalam paparannya, Masnur menyampaikan bahwa tahapan pertama agar suatu desa dapat ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum ialah dengan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa, untuk kemudian diusulkan kepada Camat agar dapat dijadikan dasar penetapan Desa Sadar Hukum oleh Bupati Magelang.

“Indikator yang ada pada Matriks Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebetulnya sudah dilaksanakan pada kegiatan sehari-hari di desa, seperti gotong rotong, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, aspek keamanan dan ketertiban yang melibatkam babinsa dan bhabinkamtibmas, dan sebagainya,” ujar Masnur.


Cetak   E-mail