Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi Hasil Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Pertanahan di Klaten

940DFA47 D6AD 406C A536 327686742F3C 

 

KLATEN - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi pelaksana Bidang HAM lakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Klaten terkait hasil tindaklanjut pengaduan dugaan pelanggaran HAM pembebasan lahan tanah untuk proyek Strategis Nasional (PSN) tol Jogja - Solo - Kulonprogo di wilayah Klaten, di Bagian Hukum Setda Kab.Klaten, Rabu (21/06). 

 

 

Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng di sambut baik oleh Kepala Bidang Hukum, Sri Rahayu, SH, M.Hum beserta jajaran.

 

 

Lista menyampaikan bahwa Sesuai amanat permenkumham no. 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan untuk itu tujuan pertemuan ini dalam rangka memberikan informasi hasil dari tindaklanjut atas aduan permasalahan tanah di wilayah klaten untuk disampaikan ke bagian hukum sebagai instansi pemangku wilayah sekaligus mitra kerja kanwil kumham jateng agar saling sinergi dalam pemajuan hukum dan HAM.

 

 

"Hasil tindaklanjut pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait pengadaan lahan tanah proyek tol di klaten ini  merupakan hasil koordinasi, klarifikasi,  penjelasan dari instansi terkait dalam permasalahan dimaksud setelah itu dilakukan telaahan pengecekan substabsi yang menghasilkan rekomendasi bahwa aduan tersebut merupakan dugaan pelanggaran HAM atau bukan,” Pungkasnya.

 

 

Sri menyampaikan Terima kasih atas kunjungan Tim Yankomas Kanwil Kumham jateng, terkait pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional ditargetkan selesai pada tahun ini. 

 

 

“Kami mendapat informasi tinggal tiga desa lagi yang dilakukan pembebasan tanah. Meliputi Desa Kwaren dan Kahuman, Kecamatan Ngawen dan Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara. Terkait aduan dimaksud sudah ditindaklnajuti oleh kanwil kumham kami sangat apresiasi dan berterima kasih sudah membantu dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM khususnya di Klaten,” Ungkap Sei.

 

Lebih lanjut, "terkait informasi adanya Perdes di desa pepe perihal pembebasan lahan untuk PSN sudah diklarifikasi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun tetap membuat perdes yang baru. Adapun pesan dari Ibu Bupati,  kendatipun PSN namun tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat." Imbuhnya.

 

 

Tidak semua aduan yang masuk adalah pelanggaran HAM, untuk itu Kanwil Kumham melalui Bidang HAM sudah berupaya untuk klarifikasi, informasi, dan rekomendasi. kegiatan koordinasi ini juga sebagai bagian pembangunan sinergitas pantara institusi terkait dalam mendorong penanganan dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam pemenuhan P5HAM khususnya di Jawa Tengah.

 

 

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait pelaporan Aksi HAM B04 dan KKP HAM Kab. Klaten yang sudah melaporkan dengan lengkap dan menunggu hasil verifikasi penilaian dari pusat. Kanwil Kumham berkomitmen untuk terus mendukung mendampingi kab/kota dalam pemenuhan HAM di daerah khususnya di Jawa Tengah.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail