Pantau Penerapan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kebumen, Kemenkumham Jateng Lakukan Evaluasi Faktual

IMG 20230622 WA0050

Kebumen - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng kembali melakukan pemantauan dan evaluasi pada 2 (dua) Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kebumen, Kamis (22/06).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk melihat hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan, antara lain pada Desa Semanding Kecamatan Gombong dan Desa Mergosono Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Dalam Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, disebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap desa/kelurahan yang telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum setiap 3 (tiga) tahun sekali. Pemantauan dan evaluasi tersebut mencakup konsistensi terhadap 4 (empat) dimensi antara lain Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Akses Demokrasi Regulasi.

Pemantauan dan evalusi kali ini menyasar Desa Semanding Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen yang telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Kehakiman pada tahun 1997 dan Desa Mergosono Kecamatan Buayan yang telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM tahun 2012.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah didampingi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen disambut secara langsung oleh Kepala Desa Semanding dan Kepala Desa Mergosono beserta perangkat.

“Tujuan kami hadir di sini ialah untuk melihat kembali apakah desa yang telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum masih konsisten dan memenuhi kriteria serta indikator sebagai Desa Sadar Hukum”, ujar Dr. Danang, Penyuluh Hukum Ahli Madya.

Adapun indikator yang dimaksud antara lain seperti Eksistensi Kelompok Kadarkum, Kegiatan Penyuluhan Hukum, Eksistensi Paralegal di setiap kelompok Kadarkum, dan sebagainya.

Data dukung yang telah disampaikan oleh pihak Desa Semanding dan Desa Mergosono akan diverifikasi dan diberikan penilaian untuk selanjutnya apakah akan dilakukan pencabutan status Desa Sadar Hukum, direkomendasikan pembinaan berkelanjutan, atau tetap berstatus Desa Sadar Hukum.


Cetak   E-mail