Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi dengan DP3AP2KB Prov. Jateng

48D1AF45 042B 4AB0 8A14 958E2DAC4257

 

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM yaitu hak untuk bertemu dengan anak pasca perceraian, Kamis (22/6).

 

Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pernah mengirim surat rekomendasi kepada DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah terkait permasalahan mantan suami yang tidak bisa bertemu dengan anak pasca perceraian.

 

“Maksud dari kegiatan koordinasi ini adalah mencari jalan keluar bersama terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM tentang permasalahan mantan suami yang tidak bisa bertemu dengan anak pasca perceraian,” ujar Lista

 

“Selain Hak mantan suami/istri untuk bertemu dengan anak pasca perceraian, juga mempunyai kewajiban kepada anak untuk memberikan pendidikan, pembiayaan hidup dan Memperoleh Hak Anak lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tutup lista

 

Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dengan berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan/atau melakukan pemeriksaan lapangan.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail