Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang baik, Kemenkumham Jateng & DPRD Kabupaten Grobogan Bahas Perubahan Perda

Picsart 23 06 23 08 15 11 782

Semarang - Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah diperlukan sarana prasarana berupa barang milik daerah yang harus dikelola dengan tertib. Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Jateng bersinergi dengan DPRD Kabupaten Grobogan melakukan pembahasan perubahan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Kamis (21/6).

Dengan diundangkannya PP No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu adanya penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2017.

Mengawali pertemuan, Kanwil melalui Bidang Hukum yang dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tabah Ikrar Prasetya, menyampaikan bahwa Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," jelasnya.

Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Perundang-undangan, Agoes Prasetyo, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan Anggota DPR dan dukungan kesejahteraan yang memadai, termasuk dalam pemanfaatan barang milik daerah.

Rapat pembahasan diikuti oleh Bagian Hukum dan Perangkat Daerah teknis terkait serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kab Grobogan, Heny Andriana dan Sri Rahayu.


Cetak   E-mail