Kemenkumham Jateng Berkomitmen Dalam Eliminasi TBC

 IMG 20230623 WA0011

 

 

SEMARANG - Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dalam penanggulangan penyakit Tuberculosis (TBC). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021, OPD Jawa Tengah sepakat menekan kasus TBC dan penurunan angka kematian dalam kurun waktu 7 tahun ke depan.

 

Termasuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang menunjukkan kontribusinya dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Perpres 67/2021 yang diselenggarakan di Aston Inn, Kamis (22/06).

 

Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Khrisna Murti, yang hadir dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rencana tindak lanjut dari Kemenkumham Jateng.

 

Antara lain dengan melaksanakan skrining TBC bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang berada dalam jangkauan Lapas/Rutan/LPKA.

 

Pada kegiatan itu disampaikan bahwa Perpres tersebut diterbitkan untuk percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030. Harapannya tentu menggalang komitmen Pemerintah Daerah dalam melibatkan peran serta komunitas, pemangku kepentingan dan multisektor lainnya untuk mendukung percepatan penganggulangan TBC di daerah.

 

Kegiatan yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh OPD Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota, 3 pilar Kecamatan dan Kelurahan, Organisasi Masyarakat Sipil dan multisektor lainnya.


Cetak   E-mail