Kemenkumham Jateng Lakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal

Picsart 23 06 26 20 14 46 530

SEMARANG – Sebagai bentuk pelayanan dalam pembentukan regulasi di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Senin (26/06).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bima siang tadi membahas terkait Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Membuka jalannya rapat, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Deni Kristiawan berharap hasil dari Raperda ini nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat.

“Secara substansi Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan amanat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Ketahanan Keluarga, dan diharapkan dalam proses pembentukannya tidak terdapat kendala, sehingga nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tegal," ujar Deni.

Perlu diketahui bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memberikan kewenangan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Raperda yang berasal dari Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian harapannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mampu menjadi leading sector dalam pembentukan regulasi di daerah sehingga meminimalisir adanya potensi disharmoni dan regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien di masyarakat.

Hadir dalam rapat yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Kabupaten Tegal, Dinas DP3BP2AKB Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Cetak   E-mail