Kemenkumham Jateng Lakukan Pemeriksaan Dokumen Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan

IMG 20230706 WA0043

*Kemenkumham Jateng Lakukan Pemeriksaan Dokumen Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan*

Semarang - Dalam rangka mengevaluasi hasil kinerja dari Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang Hukum lakukan pemeriksaan dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK) tahun 2023, Kamis (6/7).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan selaku Sekretaris Tim Penilai Angka Kredit Kanwil dalam arahannya mengatakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap periode penilaian itu merupakan evaluasi kinerja dari Perancang Peraturan Perundang-undangan berdasarkan
Permenkumham No. 5 Tahun 2020 dan PermenpanRB No. 6 Tahun 2016.

"Ini merupakan kesempatan bagi Perancang mendapatkan manfaat dari pelaksanaan tugas jabatannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam kesempatan lain, Tim Penilai Pusat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Ratih Sri Martani, mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Dalam PAK tetap memperhatikan kesesuaian dengan target angka kredit maksimal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan juga dukungan koneksi jaringan yang stabil karena sangat dimungkinkan terjadi upload ganda sehingga berpotensi melebih dari target angka kredit maksimal," ujar Ratih.

Sebagai informasi, sebanyak 21 Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri dari 17 ahli Muda dan 4 ahli Pertama mengajukan PAK pada periode Juni 2023 dan akan ditelaah oleh Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan didampingi Tim Penilai Pusat dari Ditjen PP.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasubbid FPPHD, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Kepegawaian.


Cetak   E-mail