Dukung Penyempurnaan Pedoman SBSK, Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Penyusunan SBSK

40C92825 5D45 45C4 AEBE 7AA7136997CB

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Imigrasi bersama Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (06/07/2023).

 

Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti rapat secara Hybrid, yaitu Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Maria Titik S serta pelaksana dari bagian Pengelola Keuangan dan BMN.

 

Pada materinya, Kepala Biro BMN, Novita Ilmaris berpesan bahwa tujuan utama rapat awal ini adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, serta Aset Tetap Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang terkait dengan Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Luar Negeri.

 

“Tahapan penting dalam penyusunan SBSK, yaitu persiapan, penyusunan konsep, sampling satker, expose konsep, dan finalisasi SBSK. Diharapkan bahwa dengan menjalankan tahapan ini, target finalisasi SBSK dapat tercapai tepat waktu, yaitu pada bulan September 2023,” ujar Novi.

 

“Mengingat pentingnya pedoman tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh satuan kerja yang berada di bawah naungan Kemenkumham diharapkan untuk mempedomani dan melaksanakan pedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

 

Sebagai informasi, nantinya akan ada tim yang melakukan identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Keimigrasian, mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja Lapas dan Rutan di tingkat wilayah, serta satuan kerja Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi di luar negeri.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail