Kemenkuham Jateng Lakukan Verifikasi Pemohon Kewarganegaraan

A760FC0F FED2 45B6 9509 771A44939AC5

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan uji  wawancara kepada Calon Pewarganegaraan Indonesia di ruang Bima Kantor Wilayah, Senin (10/07)

 

Langkah merupakan bagian pemberian layanan atas Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh Warga Negara Asing.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Hantor Situmorang, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan memimpin sekaligus membuka kegiatan.

 

Hadir sebagai pewawancara, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Dr. Warijan, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.

 

Adapun, pemohon pewarganegaraan adalah WNA berkewarganegaraan Lebanon. 

 

Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta Bendera Merah Putih. 

 

Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan. 

 

“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Yosi menjelaskan 

 

Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

 

Pada pasal 9, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail