Kemenkumham Jateng Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Pemkab Boyolali

Picsart 23 07 11 17 32 55 547

*Kemenkumham Jateng Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Pemkab Boyolali*

Semarang - Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum antar produk undang-undang yang disusun, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali, Selasa (11/07).

Pembahasan rapat ini mengenai Rancangan peraturan daerah tentang Menara Telekomunikasi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali.

Memimpin jalannya rapat yang digelar virtual, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Deni Kristiawan menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut permohonan dari Kabupaten Boyolali terkait harmonisasi keempat rancangan peraturan daerah dimaksud.

Hadir dari Kabupaten Boyolali, Sub Koordinator Peraturan Perundang-Undangan beserta jajarannya, dan Perangkat Daerah terkait Kabupaten Boyolali mengungkapkan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Menara Telekomunikasi didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

Sementara itu, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jateng Zonasi Kabupaten Boyolali menelaah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan. Di mana sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan respon telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Cetak   E-mail