Bahas Raperwal tentang Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kota Magelang dari Perspektif HAM, Kemenkumham Jateng lakukan Koordinasi dengan DPMPTSP Kota Magelang

CF800887 3A77 4D96 B8F5 C0DB2C53B634

 

MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang terkait Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Selasa (11/7).

 

Kedatangan tim Bidang HAM ke DPMPTSP Kota Magelang disambut oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Amalia Ila Diastri.

 

Adapun tujuan dari koordinasi kali ini adalah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kota Magelang dari perspektif HAM.

 

"DPMPTSP Kota Magelang sedang melakukan penyusunan Raperwal tentang Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kota Magelang. Raperwal ini merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal Kota Magelang", jelas Amalia.

 

Dalam kesempatannya, Hawary menyampaikan dasar hukum pembentukan perundang-undangan dan undang-undang terkait. Hawary juga menyampaikan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan di daerah. Pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. 

 

"Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia", jelas Hawary.

 

"Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya", jelas Hawary.

 

Sebagai informasi, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail