Kemenkumham Jateng Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kebijakan Terkait Permenkumham No.22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM

0E7CFEA1 964B 4D63 97B9 2CB20DC30AD0

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan diskusi publik evaluasi kebijakan terkait Implementasi Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia di ruang rapat Yudistira Kemenkumham Jawa Tengah, pada Selasa (11/07).

 

Selaku narasumber kegiatan diskusi ini adalah Dekan Fakultas Hukum Unnes Semarang Dr. Ali Mashyar. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Lista Widyastuti dan diikuti oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ahmad Shohib Zaeni, dan 10 orang Perwakilan Bagian Hukum Kab/Kota.  

 

Kegiatan diskusi publik ini merupakan rangkaian dari penggalian data dan informasi yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Jawa Tengah beberapa waktu lalu ke bagian hukum Kab/Kota Jawa Tengah dengan memberikan instrument evaluasi kebijakan yang telah disusun oleh Tim Fakultas Hukum Unnes Semarang terkait Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

 

Dr. Ali Mashyar Dekan FH Unnes Semarang menyampaikan materi mengenai implementasi Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia diantaranya hambatan dalam upaya implementasi Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang KKPHAM adalah belum ada nomenklatur HAM, kurangnya koordinasi dan kerjasama antara Kab/Kota dengan Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Jateng, tidak ada lembaga khusus yang menjalankan permenkumham di daerah, dan Keterbatasan SDM di Bagian Hukum Kab/Kota.

 

Agnes Sri Kabag Hukum Setda Kab. Boyolali menyampaikan Target sudah ada di RPJMD, pemerintah daerah menjalankan sesuai target yang ada, namun penilaian yang difasilitasi biro hukum mengacu pada indikator hasil di kemendagri harus yang harus mencapai 100%. Kab. Boyolali berharap ada kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah, termasuk pada indikator dan target. Jika memungkinkan, target diubah dalam hak ekonomi (hak kesehatan nomor 8), target cukup 1:1. Kemudian terkait hak atas pekerjaan, tidak mungkin mencapai sejumlah target untuk pegawai disabilitas.

Andriani Kabag Hukum Kota Salatiga menambahkan terkait nomenklatur, masukan agar ada penilaian tugas ditambah. Terkait indikator dan target disandingkan dengan Permendagri 59 Tahun 2021. Peran (kewenangan dan tugas) birohukum provinsi perlu dipertegas dalam Permendagri.

 

Kemenkumham akan menyampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Kemenkumham Jawa Tengah juga tidak sepakat bahwa data harus mencapai 100%. Kemenkumham Jawa Tengah memudahkan pemerintah Daerah agar data dukung KKPHAM dapat dikirimkan melalui email (tidak harus secara fisik) datang ke Kemenkumham Jawa Tengah, ungkap Lista Kepala Bidang Hak Asasi Manusia.

 

Diakhir kegiatan diskusi publik ini, Lista Kepala Bidang HAM menyampaikan secara Garis Besar yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Kab/Kota yang hadir didalam Diskusi Publik ini adalah persamaan persepsi antara Biro Hukum dan Kemenkumham Jateng, Bappeda disetiap Kab/Kota juga diikutsertakan didalam pemenuhan data dukung KKPHAM, Target data dukung KKPHAM 100% terlalu tinggi untuk dapat dipenuhi oleh Bagian Hukum Setda Kab/Kota. Laporan evaluasi kebijakan yang disusun oleh Peneliti Fakultas Hukum Unnes Semarang terkait Implementasi Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia nanti akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail