Pemantauan dan Evaluasi Faktual Desa Sadar Hukum Sasar Kabupaten Magelang

Picsart 23 07 12 19 40 42 450

*Pemantauan dan Evaluasi Faktual Desa Sadar Hukum Sasar Kabupaten Magelang*

Magelang – Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum sebagai kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.

Maka dari itu untuk melihat seberapa jauh konsistensi pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukanlah pemantauan dan evaluasi terhadap desa dan kelurahan yang telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Kali ini, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan verifikasi faktual terhadap Desa Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Magelang, Rabu (12/7).

Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya, Masnur Tiurmaida, dan Penyuluh Hukum Muda, Pandu Chandra, serta Penyuluh Hukum Pertama, Rizky Novian, melakukan verifikasi faktual terhadap data dukung Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum yang telah dikirimkan secara daring oleh Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

Dalam verifikasi faktual tersebut, Tim Penyuluh Hukum didampingi pula oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang dan diterima secara langsung oleh Kepala Desa Ngadirejo beserta aparat desa.

“Maksud tujuan kami hadir secara langsung di Desa Ngadirejo ialah untuk melakukan verifikasi atas data dukung Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum yang telah kami periksa sebelumnya sehingga terdapat kesesuaian data yang diunggah dengan fakta di lapangan sehingga tujuan akhir untuk mempertahankan status Desa Sadar Hukum tetap dapat dipertahankan,” ujar Masnur Tiurmaida.

Pemantauan dan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam menjalankan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masing-masing wilayahnya.


Cetak   E-mail