PPDB Terjadi Penyimpangan, Pembina Apel Imbau Lakukan Edukasi dan Sosialisasi Kepada Masyarakat

IMG 20230713 WA0016

SEMARANG - Menjelang tahun ajaran baru, masyarakat banyak disibukkan dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis (13/07).

Ada beberapa jalur yang digunakan dalam pendaftaran PPDB, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru.

Hal ini dijelaskan oleh Masnur Tiurmaida Malau, salah seorang Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, saat dirinya memberikan amanat sebagai Pembina Apel Pagi.

Mbak Monic, sapaan akrabnya, menjelaskan, alur Zonasi dan Afirmasi menjadi metode yang persentase paling banyak menyedot kuota dibandingkan yang lain.

Jalur Afirmasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB. Untuk kuota dari jalur afirmasi untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25%. Sementara kuota untuk SMK adalah 43%.

Jalur afirmasi dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19. 

Sementara Jalur Zonasi memberikan kesempatan pada anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam PPDB dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Batasan kuota zonasi adalah sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.

Mbak Monic melanjutkan, muncul fenomena baru dalam pelaksanaan PPDB. Banyak penyimpangan yang dilakukan masyarakat untuk meloloskan anak dan kerabatnya ke sekolah-sekolah favorit.

"Misalnya numpang titip KK (Kartu Keluarga) atau numpang KK," ungkap Mbak Monic.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menitipkan anaknya kepada kerabat yang berdomisili dekat dengan sekolah favorit. 

"Hal ini tentu akan mengurangi kuota PPDB Jalur Zonasi bagi anak-anak berada dekat dengan Sekolah Negeri," ujar Mbak Monic.

"Yang meresahkan, orang tua anak yang berada dalam zonasi seharusnya, khawatir bila anak-anak mereka tidak diterima di Sekolah Negeri, karena kalah bersaing dengan anak-anak yang bukan berasal dari zonasi tersebut," ulasnya menambahkan.

Mbak Monic juga mengungkapkan, penyimpanan lainnya terjadi di Jalur Afirmasi. Modusnya adalah dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu, padahal mereka tergolong masyarakat mampu.

"Ternyata jalur afirmasi ini telah diisi dari yang kalangan mampu dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan miskin," ungkap Mbak Monic.

"Hal ini menjadi sangat ironis karena tujuan dari sistem zonasi itu sendiri adalah penyetaraan pendidikan bagi peserta didik," tambahnya.

Atas dasar itu, Mbak Monic mengajak peserta apel untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi tersebut.

"Oleh karena itu saya menghimbau bagi peserta apel hari ini, agar kita mengedukasi dan mensosialisasikan mengenai program PPDB dan semua ketentuannya kepada masyarakat," himbau Mbak Monic.

"Karena dengan kecurangan kecurangan yang dilakukan itu ada sanksi yang mengikuti. Ini semua harus kita sampaikan kepada masyarakat, sebagai bagian dari Tugas dan Fungsi untuk mengedukasi masyarakat dan mencerdaskan bangsa," pungkasnya sebelum menutup amanat.

Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.


Cetak   E-mail