Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi Penilaian Mandiri AKIP

192E8E3D 4259 42F5 861B A6293530DB91

JAKARTA - Evaluasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Satuan Kerja menjadi salah satu poin krusial dalam penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas.

Hal ini menjadi dasar Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 yang digelar secara hybrid, Selasa (18/07).

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor dan Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto, mengikuti kegiatan tersebut dari Ballroom Grand Mercure Jakarta Harmoni, tempat berlangsungnya acara.

Sementara, seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, mengikuti kegiatan secara virtual.

Inspektur Wilayah V, Marasidin Siregar, sebagai pembicara utama menegaskan, evaluasi SAKIP harus dilakukan sampai unit yang terkecil. Ia mengatakan, bahwa hal ini sangat serius dan perlu dukungan para Kepala Kantor Wilayah.

"Ini perlu penanganan yang serius.Perlu support penuh Kepala Kantor Wilayah dan jajarannya untuk mendukung, mendorong seluruh Satuan Kerja melakukan evaluasi mandiri," tegas Marasidin membuka arahan.

Marasidin memberikan catatan penting. Ia mengungkapkan, untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satuan Kerja harus memiliki nilai SAKIP minimal BB.

"Sementara untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minimal B," ungkap mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng ini.

Marasidin melanjutkan, pelaksanaan evaluasi SAKIP bertujuan untuk memperoleh informasi tentang implementasi dan menilai tingkat implementasi SAKIP.

"Kemudian untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan sebagai monitoring tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya," jelas Marasidin.

Irwil V juga menjabarkan ruang lingkup Evaluasi SAKIP yang meliputi, penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan, penilaian pengukuran kinerja penunjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja.

Termasuk juga, penilaian berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja baik keberhasilan atau kegagalan kinerja serta upaya perbaikan yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi atau kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya, penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata atau dampak dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektivitas dan efisiensi kinerja.

"Dan penilaian pencapaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya," ujar Marasidin menguraikan.

Ia melanjutkan paparan teknis mengenai ata cara evaluasi, teknik pengumpulan data dan informasi, penerapan variabel dan bobot penilaian yang dituangkan ke dalam LKEm

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail