Kemenkumham Jateng Hadiri Rapat Badan Pembentukan Perda

8E4A5F47 EBBB 4AF1 B9F2 16B525B2805C 

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Jawa Tengah melalui  dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menghadiri Rapat Badan Pembentukan Perda di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang, Kamis (20/07).

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Fajar Rinawan Sitorus, dalam penjelasannya Fajar menyampaikan pembahasan dalam rapat ini adalah Harmonisasi dan Singkronisasi terhadap 2 Raperda yaitu Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dan Raperda tentang Perizinan dan Non Perizinan Kota Semarang.

 

Plt Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Semarang Diah Supartiningtyas menyampaikan terkait urgensi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Semarang karena adanya entitas baru di Pemerintah daerah yaitu Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Brida) yang bertugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan dalam kesempatan ini menyampaikan  Peraturan Daerah yang dibentuk harus sesuai dengan regulasi kemudian diharmonisasi sesuai dengan Perspektif HAM yaitu Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, didasarkan pada hierarki Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2012 Nomor: 77 Tahun 2012 Tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Rapat pembahasan dihadiri Perwakilan dari Bagian Hukum Kota Semarang, Bagian Organisasi Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, BPKAD Kota Semarang, BKPP Kota Semarang, DPMPTS Kota Semarang, Distaru Kota Semarang, DLH Kota Semarang,Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Kota Semarang dan Tim Penyusun NA dan Raperda.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail