Kemenkumham Jateng Kembali Lakukan Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Kabupaten Banyumas

IMG 20230726 WA0065

BANYUMAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan Audit Kepatuhan secara langsung (on site) mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris.

Terkini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi bersama Tim melaksanakan giat tersebut di Kabupaten Banyumas, Rabu (26/07).

Dalam aksinya, Tim Kantor Wilayah juga menggandeng Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Banyumas.

"Sasarannya" adalah para Notaris yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).

Di beberapa kesempatan, Yosi meminta Notaris notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dapat mengindentifikasi setiap pengguna jasa kenotariatan yang diberikan.

Ia juga mengungkapkan, PMPJ terhadap Notaris merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya yang merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko.

Salah satu metode pencegahan TPPU dan TPPT yang dinilai cukup efektif adalah dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.

Sebagaimana diketahui, PMPJ merupakan langkah preventif, sekaligus bentuk perlindungan terhadap resiko kerja Notaris dari pengguna jasa yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

PMPJ merupakan langkah antisipatif, untuk melihat potensi terjadinya TPPU dan TPPT yang dilakukan oleh pengguna jasa Notaris. Di sisi lain, PMPJ menuntut kepatuhan dari para Notaris.

PMPJ terhadap Notaris ini merupakan langkah peningkatan kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Kenotariatan, sehingga notaris tidak merupakan bagian pengguna jasa untuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme.

Pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah dua kejahatan luar biasa, karena kedua kejahatan tersebut sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk mewujudkan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, serta memelihara keamanan negara, semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat khususnya kalangan profesional, yang salah satunya Notaris sebagai profesi yang dijalankan atas dasar kepercayaan, tidak hanya bertindak dalam merumuskan kehendak para pihak untuk memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban pihak dalam suatu akta autentik, tetapi juga bertindak untuk dan atas nama pengguna jasanya dalam rangka mewakili kepentingan pengguna jasanya.


Cetak   E-mail