Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Penilaian Mandiri IRH

0A150211 78FD 4E57 828D 6D701C0E6F8F

 

SEMARANG - Mewujudkan persamaan persepsi dalam Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah, pada Rabu (27/03) di Gets Hotel Semarang.

 

Bergabung secara virtual ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan. Mengawali sambutannya Kakanwil menjabarkan terkait  Indeks Reformasi Hukum (IRH).

 

“Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional,” jelasnya 

 

“Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai _leading sector_ dalam pelaksanaan program di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah,” sambungnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa Kemenkumham sangat _concern_ terhadap kebijakan pemerintah terkait IRH agar dapat dilaksanakan dengan baik.

 

“Bahwa poin pokok reformasi hukum adalah bagaimana penataan regulasi dan kebijakan yang menjadi fokus tugas dan fungsi kami pada ditjen PP dan kebijakan,” ujarnya.

 

“Kami memastikan bahwa ada komitmen untuk sama-sama Pemprov dan Pemkot/Pemda membentuk regulasi didaerah sehingga tidak terjadi disharmonisasi pada sebuah regulasi,” ujar Asep.

 

Sebagai informasi, sosialisasi ini dimoderatori  JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho dan mengundang narasumber dari perwakilan unit eselon I dan perwakilan dari Biro Uukum Setda Provinsi Jateng dan perwakilan dari Kantor Wilayah.

 

Hadir secara langsung mengikuti kegiatan Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan HAM, Andhy Kusriyanto serta Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ahmad Shohib dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Dyah Santi.

 

Peserta kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah adalah 72 orang dari Bagian Hukum pada 35 Kab/Kota dan 1 Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail