Kemenkumham Jateng Lakukan Pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Eks Karesidenan Banyumas

7723BD53 7374 40F6 831A 379CF2E0C4DC

 

BANYUMAS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke eks Keresidenan Banyumas (Wilayah 6), PADA Senin-Selasa, 22-23 April 2024.

 

Tim IRH Kanwil Kemenkumham Jateng yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang P3Hukum dan HAM, Andhy Kusriyanto didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng melaksanakan pendampingan penilaian mandiri guna tercapainya pemenuhan data dukung IRH.

 

Hari pertama tim menyambangi Bagian Hukum Kab. Banjarnegara. Tujuan Tim adalah menindaklanjuti timeline pelaksanakan Penilaian Mandiri IRH, yaitu pendampingan penilaian Mandiri oleh pemda, yang harus diunggah sebelum bulan Juni. Disambut oleh Perancang Perundang-Undangan, Ibu Argiyana Ratna Kumalasari,yang menyampaiakan komitmen peningkatan nilai IRH Tahun 2024. Ratna berharap Didukung dengan sudah adanya SDM Analis Hukum, tambahan perancang perundang-undangan, serta evaluasi hal apa saja dalam IRH yg perlu ditambahkan melalui SK.

 

Selanjutnya, di Bagian Hukum Setda Kab. Purbalingga, tim diterima oleh Kabag Hukum, Solikhun yang menyampaikan.

Tahun lalu kami tidak ada Propemperbup, sedangkan tahun ini sudah ada. Adapun SK apapun untuk kelengkapan IRH ini akan segera kami buat.

 

Hari kedua Tim IRH melanjutkan pendampingan dengan berkunjung ke Bagian Hukum Kab. Cilacap dan diterima oleh Kabag Hukum, Ibu Erna Suharyati yang menyampaikan bahwa telah diadakan rapat evaluasi karena tahun lalu nilai buruk. 

 

“Kami segera inventarisir apa saja yg harus diupload, termasuk lampirkan surat pernyataan terkait rencana diklat SDM Bagian Hukum, dan SK lain-lainnya,” ujar Erna.

 

Selanjutnya di Bagian Hukum setda Kab. Banyumas tim diterima langsung oleh Kabag Hukum, Bapak Arif Rahman yang menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa IRH tahun lalu kami kurang rentang hal administrasi seperti surat tugas pelatihan/sertifikat. Tahun ini kami segera melengkapi data dukung dan bersurat ke BKPSDM.

 

“Bahwa tahun ini Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bisa membantu Kab/Kota dalam tahapan pengunggahan dan klarifikasi, yaitu upaya sanggahan jika asesor memberikan nilai yang kurang tepat,” ujar Danang.

 

Diharapkan dengan dilaksanakannyaa kegiatan ini diharapkan kami dapat segera mengetahui kendala yang dihadapi Pemda dalam hal pemenuhan data dukung sehingga dapat diberikan solusinya, sebelum dilakuan pengunggahan data dukung.

 

Mengakhiri Kegiatan Tim IRH menyampaikan harapan agar penilaian IRH Kab/Kota,harapannya dapat meningkat.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail