Kemenkumham Jateng Hadiri Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia pada Bagian Hukum Setda Kota Semarang

75B2588B 14FC 4BDE BE5C 996315E6B4AC 

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran hadiri undangan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, terkait rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, Senin (22/04).

 

Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang, yang dibuka dan dipimpin langsung oleh oleh Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Wundri Ajisari. 

 

Dalam sambutan dan pembukaannya, Wundri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah berkenan hadir. Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah ini agar dapat mendorong kualitas pelayanan publik di Kota Semarang khususnya dalam konteks pemenuhan Hak Asasi Manusia.

 

"Rapat ini adalah rapat keempat yang kami laksanakan sebagai lanjutan pembahasan RAPERDA tentan Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di Kota Semarang. Dengan adanya rapat penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini, kami harapkan Bapak dan Ibu dapat mencermati kembali, memberikan saran dan masukan sehingga menjadi perbaikan dengan tujuan agar peraturan bermanfaat bagi masyarakat,” Ujar Wundri.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan pasal demi pasal pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Hawary menyampaikan kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan. Ia juga menekankan bahwa setiap pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

 

Rapat penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Semarang. Raperda ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di Kota Semarang dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail