Kadiv Keimigrasian Ajak Pegawai Gunakan BMN Dengan Baik

662F4E8B DD5A 41CB AED5 47A980127FC2

SEMARANG - Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam penggunaannya, BMN harus membawa manfaat kepada organisasi dan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Is Edy Eko Putranto saat dirinya memimpin pelaksanaan apel pagi, Senin (29/04).

Is Edy mengatakan terkadang pegawai itu lupa bahwa barang yang dipakainya adalah milik negara, sehingga penggunaannya pun seenaknya sendiri dan asal-asalan.

Untuk itu, ia mengajak seluruh jajaran Kanwil Jateng, agar menggunakan seluruh BMN secara bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya.

"Misal ketika kita membawa mobil atau laptop BMN yang dipercayakan kepada kita, kita menggunakan dengan seenaknya," katanya.

"Semua ini adalah amanah yang pada akhirnya harus memberikan kontribusi dan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi lebih khusus bagi masyarakat,"

"Mari gunakan BMN secara efektif dan efisien karena semua akan menimbulkan dampak," ajaknya seraya mengakhiri amanat.

Materi yang disampaikan Kadiv Keimigrasian pagi ini merupakan tambahan terhadap masukan yang disampaikan Kustodian BMN Kanwil Jateng, Alfia Izza, dimana ia mengimbau seluruh pengguna BMN bertanggung jawab terhadap BMN yang dipakai.

Apel pagi diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang di Kantor Wilayah.


Cetak   E-mail