SUKOHARJO- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Penghargaan kepada 12 Pusat Perbelanjaan yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Penghargaan Kekayaan Intelektual itu diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (Barang-barang Asli) serta Penghargaan atas partisipasinya