Layanan Pemberian Makan

Tidak ada Persyaratan

  1. Persiapan

    • Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;

    • Menetapkan pagu anggaran;

    • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;

    • Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);

    • Penyusunan dokumen pengadaan;

    • Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;

    • Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;

    • Penandatanganan kontrak.

  2. Penyediaan

    • Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;

    • Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;

    • Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;

    • Pencatatan dan Pelaporan.

  3. Pengolahan

    • Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;

    • Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;

    • Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll

    • Penyiapan bumbu masakan;

    • Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;

    • Menguji cita rasa;

    • Makanan siap.

  4. Pendistribusian

    • Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;

    • Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;

    • Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;

    • Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;

    • Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;

    • Evaluasi.

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Makan Pagi 07.00-08.00

  2. Makan Siang 10.00-11.00

  3. Makan Sore 15.00-16.00

Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :

  1. Menghormati harkat martabat WBP;

  2. Mengayomi WBP;

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;

  4. Bijaksana dalam bersikap;

  1. Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;

  2. Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;

  3. Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI